Kamis, 03 Februari 2011

Kebijakan Pemerintah Tentang Pembangunan Kesehatan

1. PENDAHULUAN

Menurut publikasi BPS pada bulan Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus tahun 2010 adalah sebanyak 237.556.363 orang yang terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 118.048.783 perempuan. Jumlah ini bertambah sekitar 32,5 juta jiwa dari jumlah penduduk sebelumnya yang tercatat di tahun 2000 atau meningkat sekitar 13,68%. Dengan distribusi berdasarkan masing-masing pulau adalah Pulau Jawa 58%, Pulau Sumatra 21%, Pulau Sulawesi 7%, Pulau Kalimantan 6%, Bali dan Nusa Tenggara 6% dan Papua dan Maluku 3%. Rata-rata tingkat kepadatan penduduk Indonesia adalah sebesar 124 orang per km². 

Provinsi yang paling tinggi kepadatan penduduknya adalah Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar 14.440 orang per km². Provinsi yang paling rendah tingkat kepadatan penduduknya adalah Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar 8 orang per km². Dengan jumlah penduduk yang sedemikian banyaknya, Indonesia menjadi negara dengan penduduk terbanyak setelah Tiongkok, India dan Amerika Serikat.


Pengobatan Gratis

Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen per tahun ini, sedikit banyak akan menimbulkan masalah sosial yang semakin luas di kalangan masyarakat jika pemerintah tidak berupaya maksimal dan serius untuk menanggulanginya. Ada banyak faktor dan bidang yang mempengaruhi hal ini antara lain ekonomi, sosial budaya dan pemerataan penduduk, kemiskinan, pendidikan maupun kesehatan. 


Hubungan antara kesehatan, ekonomi, dan kemiskinan dapat dilihat pada tingkat rumah tangga dan masyarakat. Sakit secara langsung maupun tidak mempengaruhi sumber daya rumah tangga, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan, hilangnya waktu sekolah dan bekerja, serta kerugian akibat hilangnya aset berharga untuk pengobatan dan perawatan. 


Pada tingkat masyarakat, penyakit mempengaruhi pembangunan ekonomi Indonesia melalui beberapa cara, antara lain pertama, investasi pada tenaga kerja. Tingginya angka kesakitan pada tenaga kerja menyebabkan keuntungan perusahaan berkurang karena karyawan tidak menyelesaikan pekerjannya. Kedua, investasi pada dunia usaha dan pariwisata. Penyakit bisa membuat lari para investor sehingga menurunkan potensi pendapatan daerah tersebut. Ketiga, investasi pada hidup yang lebih lama dan lebih sehat. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit infeksi pada masa kanak-kanak serta suksesnya promosi keluarga berencana akan menyebabkan transisi demografi – meningkatnya jumlah penduduk yang hidup lebih lama dan lebih produktif. Ini semua tentunya diperlukan upaya dan usaha keras tidak hanya dari pemerintah semata, namun semua lapisan masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan.


2. PEMBAHASAN 


Pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat tercantum dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) yang menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat/warga negara. Fenomena ini merupakan salah satu contoh keberhasilan pemerintah republik ini dalam kebijakan politik di bidang kesehatan, yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, merata dan menyeluruh pada setiap lapisan masyarakat.

Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna fisik, mental dan sosial tidak terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Luas masalah kesehatan bukanlah seluas suatu bidang yang sederhana dan sempit. Kesehatan dapat mencakup keadaan fisik, mental dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuannya mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam sistem kesehatan nasional adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat secara ekonomis, serta tersedianya pelayanan kesehatan tidak semata-mata berada di tangan pemerintah melainkan mengikutsertakan sebesar-besarnya peran aktif segenap anggota masyarakat. 


Dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu periode kedua, Presiden RI menetapkan 45 program penting yang akan dijalankan di seluruh tanah air berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. Dari 45 program ini telah dipilih 15 program unggulan, dimana kesehatan masuk dalam program ke 12. Landasan kerja pembangunan kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu ke-2 ini, akan memperhatikan tiga “tagline” penting yaitu change and continuity; debottlenecking, acceleration, and enhancemen; serta unity, together we can.

Di bidang kesehatan, Menteri Kesehatan dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes. Program 100 hari Menkes mengangkat 4 isu, yaitu (1) peningkatan pembiayaan kesehatan untuk memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat, (2) peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs, (3) pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, serta (4) peningkatan ketersediaan, pemerataan dan kualitas tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Untuk meningkatkan kinerja Departemen Kesehatan, telah ditetapkan Visi dan Misi Rencana Strategis Depkes tahun 2010 – 2014. Visi Rencana Strategis yang ingin dicapai Depkes adalah “Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“. Visi ini dituangkan menjadi 4 misi yaitu (1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani, (2) Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan, (3) menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan, serta (4) Menciptakan tata kelola keperintahan yang baik.

Visi dan Misi ini akan diwujudkan melalui 6 Rencana Strategi Tahun 2010 – 2014, yaitu:
1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global
2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti,: dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif
3. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional
4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu
5. Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawab.

Berkenaan dengan pembiayaaan pembangunan kesehatan, tentunya diperlukan kebijakan demi pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan yang layak dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pemenuhan sarana kesehatan perlu untuk dikaji lebih lanjut, apa sebab bila dalam pemenuhan sarana kesehatan tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan jumlah penduduk yang setiap tahun bertambah. Hal ini akan menjadikan sebuah masalah baru yang akan menambah masalah yang telah ada sebelumnya. 

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan sarana kesehatan pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas sarana kesehatan, diantaranya dengan membuat jaminan pemeliharaan kesehatan berupa asuransi sosial kesehatan seperti asuransi kesehatan masyarakat miskin (askeskin) yang menjangkau 60 juta orang penduduk. Begitu juga dengan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sedang disusun pemerintah. Jaminan Sosial itu meliputi jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan kesejahteraan karyawan serta jaminan pemeliharaan kesehatan. JKN merupakan satu dari lima subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional yang baru direvisi oleh Departemen Kesehatan dalam rangka menyesuaikan dengan desentralisasi kelima subsistem itu adalah pembiayaan kesehatan, upaya kesehatan, Sumber Daya Manusia, pemberdayaan masyarakat serta manajemen kesehatan. 

Departemen Kesehatan menata pembiayaan kesehatan mengingat biaya kesehatan terus meningkat seiring inflasi dan kemajuan teknologi kedokteran. Anggaran pembangunan kesehatan pemerintah akan digunakan untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat (public health) dan upaya kesehatan perorangan penduduk miskin. Sedang upaya kesehatan perorangan penduduk mampu harus dibiayai sendiri lewat kepesertaan dalam asuransi sosial kesehatan (JKN). JKN disebutkan asuransi bersifat wajib bagi seluruh penduduk. Preminya 6-8 persen dari penghasilan. Setengahnya dibayar pekerja, sisanya ditanggung majikan/perusahaan. Premi penduduk miskin ditanggung negara. Premi sektor formal dipotong dari pendapatan, sedangkan premi sektor informal dikumpulkan dengan sistem tersendiri. Pengumpulan dilakukan oleh Badan Administrasi SJSN yang bersifat wali amanah. Sedangkan pengelolanya adalah badan-badan yang bersifat nirlaba. 

Jika SJSN diterapkan, ansuransi kesehatan pegawai negeri (Askes) dan jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja (Jamsostek) akan diintegrasikan, sehingga hanya ada satu asuransi kesehatan wajib. Seluruh penduduk yang tercakup akan mendapat layanan kesehatan dasar standar. Bagi penduduk mampu yang menginginkan pelayanan kesehatan yang lebih “mewah” bisa menambah keikutsertaan pada asuransi kesehatan komersial maupun Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela. Saat ini Peraturan Pemerintah tentang JPKM sukarela sedang diproses. Dalam JKN ada standar pelayanan dan standar mutu yang ditetapkan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan (dokter swasta, klinik, puskesmas, rumah sakit) yang ikut serta harus mengikuti standar. Dalam sistem ada empat pihak terkait, yaitu peserta asuransi, badan administrasi, badan pengelolah dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 

Dalam sistem itu ada ikatan kerja/kontrak, siklus kendali mutu, pemantauan utilisasi dan penanganan keluhan. Dengan demikian ada kendali biaya dan mutu. Nantinya tidak boleh lagi ada pemeriksaan, pemberian obat atau tindakan yang berlebihan. Misalnya, bedah caesar tanpa indikasi. Sebaliknya, pelayanan kesehatan tidak boleh kurang dari standar. Peserta berhak mengadu dan keluhan akan ditangani. Jika terbukti, penyelenggaraan pelayanan kesehatan kena sanksi. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan akan terdorong meningkatkan mutu pelayanan, jika tidak ikut sistem mereka sulit mendapatkan pasien, karena hampir tidak ada lagi orang yang membayar dari kantung sendiri seperti saat sekarang ini. Namun, untuk merealisasikan semua ini tentunya diperlukan dana dan anggaran yang sangat besar yang tentunya akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Deputi Pengembangan Wilayah dan Otonomi Daerah Bappenas Max Hasudungan Pohan Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 ditetapkan sebesar Rp 20,212 triliun. Angka tersebut turun jika dibandingkan DAK APBN 2009 sebesar Rp 24,8 triliun. Menurunnya DAK tersebut karena adanya keterbatasan keuangan pemerintah pusat. Indikatif belanja pemerintah pusat secara keseluruhan mengalami penurunan, tak terkecuali Bidang kesehatan ditetapkan Rp 2,83 triliun rupiah dalam RAPBN 2010, atau turun dibandingkan dengan APBN 2009 sebesar Rp 4 triliun. Hal ini dilakukan dalam rangka kewajiban konstitusi anggaran pendidikan sebesar 20%. Hal ini tentunya juga menjadi catatan khusus untuk menyiasati penggunaan anggaran seefektif mungkin namun tetap memperhatikan tingkat keberhasilan suatu target capaian program demi terciptanya pelayanan kesehatan seperti yang diharapkan masyarakat.


3. KESIMPULAN DAN SARAN


Bidang kesehatan yang amat strategis merupakan hak asasi manusia dan merupakan amanat UUD 1945, sehingga harus menjadi perhatian negara harus menjalankan perannya yang aktif untuk melindungi rakyatnya guna mendapatkan hak hidup untuk sehat. Politik kesehatan harus diarahkan untuk memastikan bahwa negara pembuat kebijakan harus memperhatikan kepentingan rakyat. Negara sebagai pembuat kebijakan ekonomi semestinya dilakukan secara adil dan berimbang merespon internalitas dan eksternalitas lingkungan.

Untuk menjamin bahwa kepentingan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dibandingkan pertimbangan keuntungan semata, maka di dalamnya adalah pengaturan peran keterlibatan swasta dan elit lainnya. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran negara untuk menetapkan prinsip-prinsip dan kesiapan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan privatisasi pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan regulasi dan penegakan kontrol untuk menjamin bahwa pelaksanaan privatisasi tidak akan menelantarkan rakyat dan tetap sesuai dengan amanat konstitusi. Selain itu perlu juga diadakan kajian aspek politik terhadap pola pembiyaan kesehatan, baik di level pusat maupun daerah. Belum banyaknya anggaran kesehatan yang belum terserap dengan baik, seharusnya menjadi acuan pentingnya kajian tentang politik pembiyaaan kesehatan. 

Dari segi kebijakan, persoalan kesehatan sudah menuju ke arah yang benar ke arah promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Namun akan amat disayangkan dalam hal implementasi di lapangan, hal itu sangat berbeda. Misalnya komitmen untuk menganggarkan dana kesehatan minimal 15 persen dari APBD. Kesepakatannya sudah ada, tetapi tidak berjalan. Anggaran untuk kesehatan masih sangat rendah. Padahal begitu banyak persoalan. Hal ini perlu pengawasan dan kerjasama antara parlemen dan pemerintah dalam hal ini pihak kesehatan yang terkait untuk melihat permasalahan ini secara bijak dan tepat, karena kesehatan merupakan satu investasi jangka panjang untuk mendongkrak makroekonomi. 

Mengenai pembiayaan kesehatan yang coba ditangani melalui asuransi kesehatan masyarakat miskin (askeskin) yang menjangkau 60 juta orang, merupakan kebijakan yang cukup bagus. Meski dalam kenyataan di lapangan menunjukkan banyak hal yang harus diperbaiki. Misalnya, jangan sampai orang miskin tidak punya kartu askeskin, sementara yang mampu malah dapat. 

Akhirnya, kita berharap melalui Visi dan misi ini yang dituangkan dalam Rencana Strategi bidang kesehatan ini, diharapkan bukan hanya menjadi buku keramat pemerintah dan benar-benar dapat terlaksana serta target-target yang ingin dicapai dalam bidang kesehatan dapat terealisasi sesuai RPJMN Tahun 2010 – 2014.

4 komentar:

  1. Terkadang bingung dengan kita yang golongan ekonomi lemah..
    jika harus berobat k rumah sakit, pastilah mahal.
    ini trobosan yang baik bagi pemerataan kesejahteraan khususnya di bidang kesehatan
    nice post

    BalasHapus
  2. RPJMN yang bagus apabila benar-benar dilaksanakan. Semoga Pemerintah Tetap Konsisten dengan Rencana bidang Kesehatan ini demi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    BalasHapus
  3. Brayan: thx.. semoga kebijakan semacam ini benar-benar menyentuh masyarakat luas. ini kewajiban kita semua..

    KPPTSP: amin.... demi keadilan seluruh masyarakat indonesia.. mantaf...

    BalasHapus
  4. Baiknya semua masyarakat diberi jaminan pembiayaan kesehatan, jika tidak banyak orang yang mendadak miskin ketika suatu saat ia atau keluarganya sakit.

    BalasHapus

MARI BUDAYAKAN BERKOMENTAR...!!!

Hallo sobat atahira...,
Kiranya berkenan memberi sepatah dua patah kata komentar untuk postingan ini.
Komentar sobat sangat berharga untuk kemajuan blog ini, terimakasih.

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

DAN BERCERMINLAH..., KARENA DENGAN BERCERMIN KITA BISA MERUBAH DIRI

Kata Mutiara

"Jangan terlalu berlebihan memuji seseorang, karena kita akan merasa malu ketika suatu saat harus mengakui kekurangannya.
dan jangan terlalu berlebihan menghujat seseorang, karena kita akan menjadi risih ketika suatu saat harus mengagungkan kelebihannya"